BAB I
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonsia wilayahnya sangat luas, yaitu terdiri atas beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, wilayah negara kita terbagi menjadi beberapa wilayah administratif dan daerah otonom. Di dalam sistem pemerintahnya, ada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara administratif, wilayah Indonesia terbagi menjadi 27 propinsi. Wilayah propinsi terbagi lagi menjadi beberapa kabupaten dan kotamadya. Wilayah kabupaten dan kotamadya terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan. Di beberapa wilayah kabupaten terdapat pula kota administratif. Selain propinsi, ada pula daerah istimewa dan daerah khusus ibu kota.
Daerah otonom di negara kita terbagi atas DT I dan DT II. DT I meliputi seluruh wilayah kabupaten atau kotamadya. Misalnya, Propinsi Jawa Barat terdiri atas 20 kabupaten, antara lain kab. Bandung, kab. Bekasi, kab. Bogor, kab. Subang; 4 kotamadya yaitu Bandung, Bogor, Sukabumi dan Cirebon dan 5 kotip yaitu Cimahi, Tasikmalaya, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar